Muluskan Aksi Penipuan Travel Umrah PT Naila, Tersangka Residivis Ganti Nama

- 31 Maret 2023, 18:51 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryad saat memberikan keterangan pers
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryad saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, salah satu tersangka penipuan travel umroh pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) merupakan residivis.

Hengki mengatakan bahwa tersangka residivis itu bernama Mahfudz Abdullah yang kemudian mengganti namanya.

Tujuan Mahfudz mengganti nama adalah agar tidak ketahuan oleh kepolisian sehingga ia bisa melakukan aksi penipuan serupa.

Baca Juga: Terungkap, Travel Umrah Naila Safaah Wisata Mandiri Manfaatkan Tokoh Agama untuk Menarik Minat Korban

"Agar tidak ketahuan bahwa yang bersangkutan ini dulu pernah melakukan modus yang sama ataupun residivis," ucap Hengki dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2022.

Dari Mahfudz Abdullah, yang bersangkutan mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy.

"Yang bersangkutan mengganti namanya, yaitu Mahfudz Abdullah menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy," sambungnya.

Baca Juga: Edarkan Surat Permintaan THR Rp300 Ribu, Preman Tangerang Peras PKL Saat Ramadhan

Hengki menuturkan, sejak identitasnya diganti, Mahfudz yang sebelumnya memiliki PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) di tahun 2016, kemudian membeli PT Naila.

"Membeli PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri ini agar tidak ketahuan karena sebelumnya yang bersangkutan punya PT lagi yang lain," bebernya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x