-penganiayaan yang menimbulkan luka berat, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun
-penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya 7 tahun penjara
-penganiayaan yang sengaja bertujuan merusak kesehatan.
Baca Juga: Mengenal Bantuan Hukum Probono, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Bayar Mahal untuk Bantuan Pengacara
2. Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP)
Penganiayaan yang bukan direncanakan, dan tidak menimbulkan penyakit atau mengakibatkan seseorang menjadi terhalang untuk melakukan pekerjaannya. Ancaman hukumannya, maksimum 3 bulan penjara.
3. Penganiayaan Berencana (Pasal 353 KUHP)
Penganiayaan berencana dibagi kedalam 3 jenis,
- penganiayaan berencana namun tidak menimbulkan luka berat atau kematian, ancaman hukumannya paling 4 tahun penjara
- penganiayaan berencana berakibat luka berat, ancaman hukumannya paling lama 4 tahun
- penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya 9 tahun penjara.