Mengenal Bantuan Hukum Probono, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Bayar Mahal untuk Bantuan Pengacara

- 21 Februari 2023, 17:55 WIB
Mengenal Bantuan Hukum Probono, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Bayar Mahal untuk Bantuan  Pengacara
Mengenal Bantuan Hukum Probono, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Bayar Mahal untuk Bantuan Pengacara /Klikhukum.id/

JURNAL SOREANG -Umumnya masyarakat mengetahui bahwa jasa pengacara membutuhkan biaya yang mahal.

Dalam kasus-kasus tertentu honorarium yang dibutuhkan untuk sebuah jasa hukum dari pengacara memang membutuhkan biaya yang besar.

Namun sejatinya persoalan honor dapat dibicarakan dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing klien.

Agar dapat terwujudnya Asas Persamaan dimata hukum atau Equality before the law, bagi masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukumnya, bantuan hukum probono bisa menjadi solusinya.

Baca Juga: Alasan Pengacara Tampil Percaya Diri Tanpa Rasa Takut Bicara, Ternyata Punya Hak Ini

Bantuan hukum probono merupakan layanan yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

Layanan bantuan hukum probono biasanya disediakan oleh pengacara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di setiap Pengadilan.

Dikutip dari Posbakum PN-Mentok.go.id pemberian bantuan hukum probono meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela atau melakukan tindakan hukum.

Tata cara mendapatkan bantuan hukum secara probono sebagai berikut,

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x