4. Penganiayaan Berat (Pasal 354 KUHP)
Penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya 8 tahun penjara. Jika mengakibatkan kematian, 10 tahun penjara.
5. Penganiayaan Berat Berencana
(Pasal 354 ayat 1 & 353 ayat 2)
Penganiayaan ini dapat diterapkan jika memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana, sanksinya 12 tahun penjara. Jika mengakibatkan kematian 15 tahun penjara.
6. Penganiayaan Terhadap Orang (Pasal 351, 353, 354, 355 KUHP dan dapat ditambah dengan sepertiga)
- penganiayaan itu dilakukan kepada ibu, bapak yang sah, atau istri dan anak.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Layak Divonis Mati, Ini Alasannya
- penganiayaan dilakukan kepada seorang pejabat ketika menjalankan tugasnya yang sah
-Jika penganiayaan tersebut dilakukan dengan pemberian bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan