Jurnal Hukum: Kenali Jenis Tindak Pidana Penganiayaan, Apa Saja Hukumannya?

- 28 Februari 2023, 21:49 WIB
Jurnal Hukum: Kenali Jenis Tindak Pidana Penganiayaan, Apa Saja Hukumannya?
Jurnal Hukum: Kenali Jenis Tindak Pidana Penganiayaan, Apa Saja Hukumannya? /Sahabat saksi dan korban /

Hukumannya dapat ditambahkan 1/3 dari pasal-pasal terkait.

Jenis luka juga dijelaskan dalam Pasal 90 KUHP, berikut kategori luka hasil dari penganiayaan:
1. Jatuh sakit dan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh, atau menimbulkan bahaya maut.

 

2. Tidak mampu terus menerus menjalankan tugas jabatan atau bekerja memenuhi kebutuhan hidup

3. Kehilangan salah satu panca indera

4. Menjadi cacat berat

5. Menjadi lumpuh

6. Daya pikir terganggu selama lebih dari 4 minggu

7. Keguguran atau matinya kandungan perempuan. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah