Hukumannya dapat ditambahkan 1/3 dari pasal-pasal terkait.
Jenis luka juga dijelaskan dalam Pasal 90 KUHP, berikut kategori luka hasil dari penganiayaan:
1. Jatuh sakit dan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh, atau menimbulkan bahaya maut.
2. Tidak mampu terus menerus menjalankan tugas jabatan atau bekerja memenuhi kebutuhan hidup
3. Kehilangan salah satu panca indera
4. Menjadi cacat berat
5. Menjadi lumpuh
6. Daya pikir terganggu selama lebih dari 4 minggu
7. Keguguran atau matinya kandungan perempuan. ***