Jurnal Hukum: Kenali Jenis Tindak Pidana Penganiayaan, Apa Saja Hukumannya?

- 28 Februari 2023, 21:49 WIB
Jurnal Hukum: Kenali Jenis Tindak Pidana Penganiayaan, Apa Saja Hukumannya?
Jurnal Hukum: Kenali Jenis Tindak Pidana Penganiayaan, Apa Saja Hukumannya? /Sahabat saksi dan korban /

JURNAL SOREANG - Penganiayaan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), memiliki beberapa jenis pengertian dan perbedaan hukumannya.

Peristiwa penganiayaan terhadap remaja 17 tahun, Cristalino David Ozora, putra pengurus GP Ansor yang saat ini kondisinya mengalami koma akibat trauma serius dikepalanya, sejak Senin malam, 20 Februari 2023, menjadi perbicangan masyarakat karena pelakunya, Mario Dandy Satrio, terekam melakukan penganiayaan tersebut dengan cara yang sangat sadis.

Perilaku sadis Mario Dandy yang kini berstatus tersangka, menimbulkan pertanyaan publik, hukuman apa yang bisa dijatuhkan kepada Mario?

Menurut KUHP, Penganiayaan terdiri 6 jenis dan setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda-beda.

 Berikut penjelasannya:

1. Penganiayaan Biasa (Pasal 351 KUHP)

Penganiayaan biasa dibagi menjadi 4 Jenis,

-penganiayaan yang tidak menimbulkan luka berat atau kematian ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x