Hukum Hubungan Intim Ketika Haid, Ternyata Dosa Besar, Begini Cara Mentaubatinya, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 14 Agustus 2022, 22:45 WIB
Buya Yayah Menjelaskan Hukum Hubungan Intim Ketika Sedang Haid
Buya Yayah Menjelaskan Hukum Hubungan Intim Ketika Sedang Haid /Tangkap layar youtube Al Bahjah TV


JURNAL SOREANG - Hukum hubungan intim ketika haid tentunya adalah hal yang diharamkan di dalam agama Islam.

Bahkan hukum hubungan intim ketika haid adalah dosa besar, sehingga pasangan suami istri khususnya umat Islam jangan sampai terjadi.

Selain dosa melakukan hubungan intim ketika haid ternyata tidak baik dalam kesehatan.

Baca Juga: Berikut 11 Manfaat Air Lemon untuk Kesehatan, Ternyata Bisa Bikin Langsing dan Mengecilkan Perut Buncit

Menurut Buya Yahya bahwa pasangan yang melakukan hubungan intim dengan keadaan haid adalah dosa besar, sama seperti hubungan intim jalur belakang.

Sebagaimana dalam Qs Al-Baqarah ayat 222, jelaskan bahwa haid adalah suatu kotoran sehingga para suami haruslah menjauhi istrinya ketiak haid sebelum bersuci.

Maksudnya dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa suami tidak boleh melakukan hubungan intim ketika istri sedang haid.

Baca Juga: Ternyata ini Bahaya Masturbasi, Apakah Hubungan Intim Bisa Menjadi Solusi, Simak Penjelasan Ahli

Buya Yahya pun dalam kajiannya menjelaskan bahwa seorang Istri haruslah mencegah suami yang ingin hubungan intim.

Pasalnya ketika istri haid maka hukum melakukan hubungan intim adalah haram/ dosa besar, sehingga jangan sampai menuruti kemaun suami ketika itu.

Adapun bagi pasangan yang sudah terlanjur melakukan hubungan intim ketika haid, Buya Yahya pun menjelaskan bagaimana cara mentaubatinya.

Baca Juga: Ini Bahayanya Jadi TKI dan TKW Non Prosedural atau Ilegal, Jangan Coba-coba!

Menurut Buya Yahya salah satu cara taubat dari dosa hubungan intim ketika haid adalah istighfar dan jangan sampai diulangi kembali.

Jika dilihat dari madzhab Imam Syafii dan jumhur ulama seseorang yang sudah terlanjur melakukan hubungan intim ketika sedang haid maka tidak terkena denda.

Meskipun dalam Madzhab Imam Syafii disunahkan untuk membayar satu dinar atau satu setengah dinar, sebagai bukti penyesalan.

Baca Juga: 15 Tips Agar Pria Bertahan Lebih Lama di Ranjang

Adapun Madzham Imam Hambali seseorang yang sudah melakukan hubungan intim ketika sedang haid maka wajib membayar dengan satu dinar atau satu setengah dinar.

Ketika suami hendak melakukan hubungan intim namun istri sedang haid, maka bersenang-senanglah dengan istrimu ( bermain tidak pada daerah vital).

Karena jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tanggannya sendiri maka hukumnya haram tapi sebaliknya.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Bahaya Konsumsi Buah dan Sayur yang Mengandung Pestisida, dr Zaidul Akbar Berikan Penjelasan

Ketika tangan istri yang membuat suami klimaks maka hukumnya tidak haram.

Adapun ketika bermesraan ketika istri sedang haid para ulama terdapat beberapa perbedaan.

Di dalam Madzhab Imam Syafii adalah haram, yang kedua boleh mendekati asal tidak masuk.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Senin 15 Agustus 2022 dan Doa Paling Singkat Isinya Hebat

Menurut Imam Ahmad bin Hambal boleh menyentuh tapi jangan masuk.

Jika memang suami memiliki hasrat yang tinggi untuk melakukan hubungan intim, maka istri harus cerdas yaitu memuaskan suami dengan cara lain bukan hubungan intim.

Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai hukum hubungan intim ketika haid dan bagaimana cara mengobatinya.***

Editor: Adi Rahmatulloh

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x