JURNAL SOREANG - Qurban atau Kurban, adalah salah satu amalan yang dianjurkan pada hari ke-10 di Bulan Dzulhijjah atau bertepatan dengan Idul Adha.
Tapi, tau kah anda? Bahwa syariat menyembelih Hewan Kurban disunnahkan pada waktu-waktu tertentu di Hari Raya Idul Adha.
Dilansir dari laman mui.or.id yang diunggah pada 9 Juli 2022, waktu penyembelihan Hewan Kurban dimulai setelah masuknya waktu sholat Idul Adha.
IdulBaca Juga: Pecinta Pedas Wajib Coba! Cara Membuat Daging Cabai Hijau Empuk dan Lezat, Menu Idul Adha Ala Chef Devina
Ketentuannya, dengan dua rakaat sholat sunnah serta dua khutbah, baik Imam telah sholat maupun tidak, baik si mudhahhi (peserta qurban) ikut sholat maupun tidak.
Baik ia dari hadhirah (kota) maupun badiyah (kampung), baik ia muqim (menetap) maupun musafir (dalam perjalanan), dan baik Imam telah menyembelih kurbannya ataupun belum.
Apabila penyembelihan Hewan Kurban, dilakukan sebelum itu maka tidak sah.
Dan termasuk ke dalam penyembelihan biasa.