Dikutip dari laman mui.or.id, berikut dalil dari hadits shahih yang diriwayatkan Barra` bin ‘Azib ra:
خَطَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا هَذِهِ وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ صَلاَتِنَا فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا
Artinya:
"Rasulullah SAW berkhutbah di hari qurban setelah melaksanakan sholat Ied. Lalu ia bersabda: “Siapa yang sholat seperti sholat kita ini, berqurban seperti qurban kita maka ia telah melakukan sunnah kita.
Tapi siapa yang berqurban sebelum sholat maka itu hanya bernilai daging kambing biasa. Maka hendaklah ia menyembelih kambing lain sebagai gantinya.”
Waktu untuk berqurban tetap berlangsung hingga akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah).
Hal dilihat berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
Artinya: