Syekh Wahbah al-Zuhayli memilih pendapat hukumnya makruh, sebaiknya tidak dilakukan.
Salah satu hikmahnya bahwa suasana saat ihram yang sementara dilakukan orang yang berhaji dirasakan juga oleh yang tidak berhaji sekalipun tidak secara sepenuhnya dilarang seperti memakai parfum, memburu bintang dan berjimak.
Bagi anggota keluarga seperti istri dan anak sebaiknya menjaga Rambut, bulu dan kukunya untuk tidak dipotong sampai hewan Kurban selesai disembelih.
Wallahu a’lam bishawab.
Semoga informasi ini dapat menambah wawasan!***