Idul Adha 2022: Bagaimana Hukum Potong Rambut Bagi Orang yang Lakukan Kurban? Simak Penjelasan Lengkapnya!

- 8 Juli 2022, 10:32 WIB
Idul Adha 2022: Bagaimana Hukum Potong Rambut Bagi Orang yang Lakukan Kurban? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Idul Adha 2022: Bagaimana Hukum Potong Rambut Bagi Orang yang Lakukan Kurban? Simak Penjelasan Lengkapnya! /unsplash.com

JURNAL SOREANG - Kurban merupakan salah satu ibadah atau amalan baik, yang dianjurkan pada saat bulan Dzulhijjah datang.

Kurban adalah salah satu upaya umat Muslim, untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta yakni Allah SWT.

Dengan melakukan Kurban, kita bisa memberikan sedekah kepada orang-orang yang sangat membutuhkan.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022: Kemenag Sarankan Masyarakat Pakai Kantung Ramah Lingkungan Saat Pembagian Daging Kurban

Selain itu, dengan melakukan Kurban kita juga bisa memenuhi wasiat seseorang yang sudah meninggal, namun memiliki ketentuan sendiri saat membagikan hasil penyembelihan hewan Kurban.

Dilansir dari laman mui.or.id yang diunggah pada 28 Juni 2022, ada yang bertanya pakah ada larangan bagi kepala rumah tangga yang akan berkurban memotong Rambut 10 hari sebelumnya?

Terkait permasalahan ini, para ulama seperti ulama Syafiiyah, Malikiyah dan sebagian Hanabilah telah sepakat bahwa memotong Rambut kuku dan bubu sebelum melaksanakan Kurban, hukumnya adalah makruh.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Catat! 10 Tips Agar Hewan Kurban Tak Terpapar Virus PMK, Bisa Dibagikan dalam bentuk Olahan?

Berdasarkan dari hadis Nabi:

حديث أم سلمة أن رسول الله صلّى الله عليه وسلم قال إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ

Artinya:

"Hadis Ummu Salamah bahwa Rasulullah Saw bersabda; jika kalian melihat hilal Zulhijjah dan di antara kalian ada yang mau berkurban, maka jagalah Rambut dan kukunya."

Namun, sebagian dari Hanabila, memiliki pemahaman hadis itu secara tekstual dengan mengharamkan potong kuku dan Rambut menjelang atau saat melaksanakan Kurban.

Disisi lain Hanafiah mengatakan tidak makruh, artinya boleh cukur, potong kuku, dan lain-lain seperti jimak tidaklah dilarang. Ada Hadis Nabi yang diriwayatkan Aisyah:

Baca Juga: Idul Adha 2022: Catat! Begini 3 Jatah Pembagian Kurban, Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan?

كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلّى الله عليه وسلم، ثم يقلدها بيده، ثم يبعث بها، ولا يحرم عليه شيء أحله الله له، حتى ينحر الهدي»

Artinya:

"Bahwa Nabi Saw pernah menyuruh Aisyah ra merawat binatang Kurbannya dan mengalunginya aksesoris hingga hari Kurban,

lalu Nabi membawa domba itu hingga memotongnya dan Aisyah tidak pernah dilarang memotong Rambut dan kuku, demikian pendapat ulama."

Syekh Wahbah al-Zuhayli memilih pendapat hukumnya makruh, sebaiknya tidak dilakukan.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Apakah Boleh Melaksanakan Kurban Atas Nama Orang Meninggal? Ini Penjelasannya Menurut 4 Mazhab

Salah satu hikmahnya bahwa suasana saat ihram yang sementara dilakukan orang yang berhaji dirasakan juga oleh yang tidak berhaji sekalipun tidak secara sepenuhnya dilarang seperti memakai parfum, memburu bintang dan berjimak.

Bagi anggota keluarga seperti istri dan anak sebaiknya menjaga Rambut, bulu dan kukunya untuk tidak dipotong sampai hewan Kurban selesai disembelih.

Wallahu a’lam bishawab.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Boleh Kah Menyembelih 1 Hewan Kurban untuk Satu Keluarga, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Semoga informasi ini dapat menambah wawasan!***

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah