حديث أم سلمة أن رسول الله صلّى الله عليه وسلم قال إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ
Artinya:
"Hadis Ummu Salamah bahwa Rasulullah Saw bersabda; jika kalian melihat hilal Zulhijjah dan di antara kalian ada yang mau berkurban, maka jagalah Rambut dan kukunya."
Namun, sebagian dari Hanabila, memiliki pemahaman hadis itu secara tekstual dengan mengharamkan potong kuku dan Rambut menjelang atau saat melaksanakan Kurban.
Disisi lain Hanafiah mengatakan tidak makruh, artinya boleh cukur, potong kuku, dan lain-lain seperti jimak tidaklah dilarang. Ada Hadis Nabi yang diriwayatkan Aisyah:
كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلّى الله عليه وسلم، ثم يقلدها بيده، ثم يبعث بها، ولا يحرم عليه شيء أحله الله له، حتى ينحر الهدي»
Artinya:
"Bahwa Nabi Saw pernah menyuruh Aisyah ra merawat binatang Kurbannya dan mengalunginya aksesoris hingga hari Kurban,
lalu Nabi membawa domba itu hingga memotongnya dan Aisyah tidak pernah dilarang memotong Rambut dan kuku, demikian pendapat ulama."