JURNAL SOREANG - Kurban merupakan salah satu amalan baik, yang dianjurkan dan dilakukan saat bulan Dzulhijjah tiba.
Pemerintah Indonesia, menetapkan perayaan Idul Adha sekaligus pelaksanaan Kurban pada Minggu, 10 Juli 2022.
Tapi, bagaiamana jika kita hendak melakukan Kurban atau menyembelih hewan Kurban mengatas namakan orang atau keluarga yang sudah meninggal?
Melakukan Kurban atas nama orang yang telah tiada, tidak diperbolehkan menurut Syafiiyyah apabila tidak ada izin apabila ia tidak pernah berwasiat untuk hal tersebut.
Namun jika orang yang telah meninggal itu pernah bewasiat semasa hidupnya, maka pihak ahli waris boleh melakukan Kurban atas namanya, dan semua hasil Kurban harus disedekahkan kepada kaum fakir miskin.
Dan untuk orang lain khususnya yang mampu atas harta atau orang kaya, tidak diperbolehkan memakan daging Kurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang berwasiat.
Sementara itu, Malikiyyah berpendapat bahwa melakukan Kurban bagi orang lain tanpa izinnya, atau atas nama orang yang telah meninggal apabila tidak dinyatakan sebelum ia tiada.