Dan jika wasiatnya bukan sebagai nazar, maka hukumnya sunnah untuk dilaksanakan oleh ahli waris.
Sedangkan menurut Hanafiah dan Hanabilah, berkurban atas nama orang yang meninggal tanpa izinnya diperbolehkan.
Baca Juga: Idul Adha 2022: Apa Itu Kurban, dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Simak Penjelasan dan Dalilnya!
Dan dagingnya boleh untuk dimakan, disedekahkan dan dihadiahkan, pahalanya akan mengalir untuk orang meninggal tersebut.
Namun menurut Hanafiah, apabila ada wasiat si mati maka haram bagi yang berkurban memakan daging Kurban tersebut.
Jadi disimpulkan bahwa, boleh melakukan Kurban atas nama orang yang sudah meninggal meskipun tidak ada wastia terkait hal tersebut.
Baca Juga: Simak! Berikut 10 Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Amalan Apa Saja yang Baik dan Disukai oleh Allah SWT?
Harapannya untuk mengirimkan padahala, kepada almarhum atau almarhumah sebagaimana hadiah pahala menghajikan, mengumrahkan, membacakan al-Qur’an dan bersedekah atas namanya.
Wallahu A’lam.
Semoga infotmasi ini bermanfaat!***