IDUL ADHA 2022: Bagaimana Hukum Berqurban dari Hasil Utang? Berikut Uraiannya

- 29 Juni 2022, 17:21 WIB
Pedagang sapi qurban. IDUL ADHA 2022:  Bagaimana Hukum Berqurban dari Hasil Utang? Berikut Uraiannya
Pedagang sapi qurban. IDUL ADHA 2022: Bagaimana Hukum Berqurban dari Hasil Utang? Berikut Uraiannya /Sam / Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG – Sasaran perintah berqurban adalah orang yang mampu. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dihasankan oleh al-hafizh Abu Thohir)

Bagaimana jika berhutang karena tidak mampu? Para ulama secara tegas menganjurkan untuk berkurban meskipun harus utang.

Imam Sufyan Ats-Tsauri menceritakan, bahwa Abu Hatim berhutang untuk membeli seekor unta.

Ketika ditanya mengapa sampai utang? Beliau menjawab, “Saya mendengar firman Allah yang artinya: “Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu.” (Tafsir Ibnu Tafsir).

Baca Juga: Idul Adha 2022: Vaksinasi Ternak Terus Dilakukan, Pemkot Bandung Pastikan Semua Hewan Kurban Layak Dibeli

Artinya, beliau meyakini, Allah akan memberi ganti dari upaya beliau dengan berutang untuk qurban.

Saran ini berlaku jika dia memiiki penghasilan dan memungkinkan melunasi utangnya.

Tapi, jika dia tidak berpenghasilan, atau sudah punya banyak utang, sebaiknya tidak menambah beban utangnya meskipun untuk ibadah.

Ibnu Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya utang, maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang daripada berqurban.” (Syarhul Mumti’).

Baca Juga: Idul Adha 2022: Bagaimana Ciri-ciri Hewan Kurban yang Dianjurkan Syariat Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Dalam Majmu Fatawa, beliau juga ditanya tentang hukum utang untuk berqurban. Beliau mengatakan, Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk qurban di hari ‘Id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai, di hari ‘Id dia tidak memiliki apa pun.

Namun, dia yakin setelah mendapat gaji, dia bisa segera serahkan uang qurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berhutang.

Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk mendapat uang pelunasan qurban dalam waktu dekat, tidak selayaknya dia berutang.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022: Kapan Sidang Isbat Penetapan 1 Zulhijah 1443 Hijriah? Ini Jadwal Lengkapnya

Beliau menyebutkan alasannya, jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berhutang agar bisa berqurban.

Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain.

Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya atau tidak. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin)

Kecuali jika di suatu masyarakat kegiatan qurban ini tidak digalakan. Karena mungkin rata-rata mereka tidak mampu, atau mereka terlalu pelit sehingga keberatan untuk berqurban, maka dia dianjurkan untuk utang.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Penting! Menag Beri Surat Edaran Terkait Salat dan Kurban Saat PMK, Simak Rinciannya

Apa pun keadaannya, dalam rangka menghidupkan sunnah ajaran Nabi Saw, untuk berqurban.

Ini sebagaimana yang disarankan oleh Imam Ahmad, bagi orang yang tidak memiliki biaya aqiqah, agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah, di hari ke tujuh setelah kelahiran.

Imam Ahmad mengatakan, Jika dia tidak memiliki biaya untuk aqiqah hendaknya dia berutang. Saya berharap agar Allah menggantinya karena telah menghidupkan sunnah. (Al-Mughni)***

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah