JURNAL SOREANG – Perempuan yang sudah dihitbah apakah boleh pergi berduan, berpelukan, berciuman, setelah dilakukan khitbah?
Dalam hadist menjelaskan bahwa sebelum atau dalam proses khitbah, dibolehkan bagi seseorang yang hendak melamar seorang perempuan untuk melihatnya.
Al-Mughirah bin Syu'bah meriwayatkan, bahwasannya ia pernah melamar seorang perempuan, kemudian nabi Muhammad berkata kepadanya: “Lihatlah perempuan itu, karena itu dapat melanggengkan keharmonisan di antara kalian berdua.”
Lantas apa kah ia diperbolehkan juga untuk melakukan lebih dari sebatas melihat seperti menyentuh bagian dari anggota tubuhya?
Sebagaimana dikutip JURNAL SOREANG dari buku Fikih Khitbah dan Nikah tentang perempuan tentang larangan setelah dikhitnah, berikut ulasannya.
Para ulama telah menjawab akan pertanyaan tersebut dengan menyatakan bahwa rukhsah atau keringanan yang diberikan syariat kepada para pelamar adalah hanya se batas melihat.
Dengan demikian, maka seorang pelamar tidak diperbolehkan untuk menyentuh bagian dari tubuh perempuan yang hendak dilamarnya.
Bahkan sampai jika orang yang melamar itu adalah seorang yang buta sekalipun tetap ia tidak diperbolehkan.