Apakah Boleh Perempuan yang Dikhitbah Izinkan Bagian Tubuhnya untuk Disentuh Laki-laki yang Mengkhitbahnya?

- 10 Januari 2022, 13:41 WIB
Apakah Boleh Perempuan yang Dikhitbah Izinkan Bagian Tubuhnya untuk Disentuh oleh Laki-laki yang Mengkhitbahnya
Apakah Boleh Perempuan yang Dikhitbah Izinkan Bagian Tubuhnya untuk Disentuh oleh Laki-laki yang Mengkhitbahnya /

Baca Juga: Halaqah Cinta! Sah Menjadi Istri Teuku Ryan, Ria Ricis Menangis Terharu, Dedi Mizwar Jadi Wali Nikah Ricis

Wajah akan memberikan bukti kepada laki-laki yang melamarnya akan kecantikan perempuan, sedangkan telapak tangan untuk menunjuk kan akan keutuhan anggota tubuhnya.

• Apakah perempuan yang sudah dikhitbah boleh berduaan dengan laki-laki yang mengkhitbahnya?

Terkadang ada laki-laki yang hendak mengkhibah perempuan dan ia mengajak untuk berduaan dengan perempuan tunangannya, dan tidak jarang perempuan tersebut atau pun walinya mengizinkan permintaannya itu.

Seringkali terjadi pasangan khitbah keluar berduaan tanpa ditemani oleh mahramnya, mereka berdua pergi ketempat-tempat hiburan sementara tidak ada mahram atau kerabat yang mengawasinya.

Baca Juga: Tanggapi Maraknya Kasus Pencurian Buku Nikah di KUA, Kemenag: Laporkan ke Polisi

• Lalu bagaimana menurut pandangan ulama fikih mengenai hal tersebut?

Para ulama fikih memandang bahwa sesungguhnya perempuan yang hendak di khitbah kedudukannya masih sama seperti perempuan asing selama ia belum terjalin akad nikah.

Berduaan bersama perempuan asing hukumnya haram. Telah diriwayatkan dari Rasulullah bahwasann ya beliau bersabda: “Tidak boleh seseorang berduaan bersama perempuan kecuali bersama kerabat mahramnya.”

Syariat Islam tidak pernah membolehkan hal tersebut kecuali memberikan keringanan hanya sebatas untuk memandang, maka ketetapan hukum berduaan adalah haram.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Buku Fikih Khitbah dan Nikah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah