Apakah Boleh Perempuan yang Dikhitbah Izinkan Bagian Tubuhnya untuk Disentuh Laki-laki yang Mengkhitbahnya?

- 10 Januari 2022, 13:41 WIB
Apakah Boleh Perempuan yang Dikhitbah Izinkan Bagian Tubuhnya untuk Disentuh oleh Laki-laki yang Mengkhitbahnya
Apakah Boleh Perempuan yang Dikhitbah Izinkan Bagian Tubuhnya untuk Disentuh oleh Laki-laki yang Mengkhitbahnya /

Baca Juga: Orang Tua Ingin Nikah Lagi? Ini Kata AA Gym

Seorang laki-laki tidak dihalalkan untuk menyentuh wajah perempuan asing. Namun ia dibolehkan untuk melihatnya dalam beberapa kondisi jika itu memang tidak akan menimbulkan fitnah.

Contohnya seperti melihat di saat mengkhitbah, atau di saat seorang perempuan bersaksi, atau di saat sedang mengajar seorang perempuan.

• Bagian-bagian yang boleh diperlihatkan seorang perempuan kepada laki-laki yang mengkhitbahnya.

Para ulama telah bersepakat bahwa seorang laki-laki yang hendak melamar diperbolehkan untuk melihat wajah tunangannya.

Baca Juga: Edun Pisan! Hansip Parman Nikah Lagi, Ini Penyebab Istri Tua Setuju

Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudddamah salah seorang pembesar ulama madzhab Hanbali- dikarenakan wajah bukan termasuk ke dalam aurat perempuan, dan juga wajah merupakan mahkota keindahan dan ia juga adalah tempat yang layak untuk dilihat.

Jumhur ulama berpendapat akan kebolehan seorang lelaki untuk melihat wajah dan kedua telapak tangan perempuan yang hendak dilamarnya.

Selain keduanya, maka itu tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan wajah dan kedua telapak tangan tidaklah termasuk ke dalam aurat perempuan sebagaimana yang difirmankan oleh Allah yang berbunyi:

”... Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya...” (Qs: An-Nur: 31. 38). Maksud yang biasa nampak disini adalah wajah dan kedua telapak tangannya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Buku Fikih Khitbah dan Nikah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah