Menurut Buya Yahya, sedekah dengan hasil menggarong uang rakyat sama seperti berwudhu dengan air kencing.
“Orang yang bersedekah dengan hasil dari uang korupsi atau menggarong uang rakyat, seperti orang yang berwudu dengan air kencing,” ujar Buya Yahya.
Sehingga, maksud berwudhu dengan air kencing adalah niat bersuci akan tetapi menggunakan air yang najis.
Dengan begitu, niat berbuat kebaikan dengan sedekah, tetapi menggunakan uang dari hasil yang haram.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Membulatkan Timbangan? Ini Praktik Dianggap Biasa, Berikut Jawaban Buya Yahya
Bersedekah dengan menggunakan hasil dari korupsi atau maling uang rakyat tidak sah dan tidak akan mendapatkan pahala.
Lebih lanjut, sebagaimana penuturan Buya Yahya, bagaimana jika seseorang tersebut ingin mendapatkan pahala?
Buya Yahya menjelaskan secara tegas, dengan tidak maling uang rakyat pun akan mendapatkan pahala.
“Tapi jika seseorang itu ingin mendapatkan pahala, jangan maling uang rakyat itu sudah mendapat pahala,” tuturnya.
Baca Juga: Sedih Ditinggal Orang Tersayang Berikut.Tips.dsri Buya Yahya untuk Meneguhkan Hati agar Kuat