Sahkah Sedekah dari Uang Hasil Korupsi atau Maling Uang Rakyat? Berikut Jawaban Buya Yahya

- 29 Agustus 2021, 21:03 WIB
Buya Yahya menjelaskan apakah bisa sedekah dari uang korupsi atau maling uang rakyat?
Buya Yahya menjelaskan apakah bisa sedekah dari uang korupsi atau maling uang rakyat? /Tangkapan Layar Youtube Al-Bahjah TV

Menurut Buya Yahya, sedekah dengan hasil menggarong uang rakyat sama seperti berwudhu dengan air kencing.

“Orang yang bersedekah dengan hasil dari uang korupsi atau menggarong uang rakyat, seperti orang yang berwudu dengan air kencing,” ujar Buya Yahya.

Sehingga, maksud berwudhu dengan air kencing adalah niat bersuci akan tetapi menggunakan air yang najis.

Dengan begitu, niat berbuat kebaikan dengan sedekah, tetapi menggunakan uang dari hasil yang haram.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Membulatkan Timbangan? Ini Praktik Dianggap Biasa, Berikut Jawaban Buya Yahya

Bersedekah dengan menggunakan hasil dari korupsi atau maling uang rakyat tidak sah dan tidak akan mendapatkan pahala.

Lebih lanjut, sebagaimana penuturan Buya Yahya, bagaimana jika seseorang tersebut ingin mendapatkan pahala?

Buya Yahya menjelaskan secara tegas, dengan tidak maling uang rakyat pun akan mendapatkan pahala.

“Tapi jika seseorang itu ingin mendapatkan pahala, jangan maling uang rakyat itu sudah mendapat pahala,” tuturnya.

Baca Juga: Sedih Ditinggal Orang Tersayang Berikut.Tips.dsri Buya Yahya untuk Meneguhkan Hati agar Kuat

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x