JURNAL SOREANG – Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum membulatkan timbangan saat bisnis termasuk ketika akan melakukan pengiriman barang.
Pembulatan timbangan barang ini biasa dilakukan orang-orang yang memiliki usaha atau berjualan secara online.
Kemudian barang yang dijualnya tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman atau kurir barang.
Baca Juga: Apakah di Surga dan Neraka Sudah Ada Penghuninya? Buya Yahya Berikan Jawaban
Setelah itu, kemudian penjual akan memberitahukan ongkos kirim yang akan ditanggung pembeli sesuai dengan berat barang.
Lantas bagaimana jika penjual membulatkan sebuah timbangan barang yang akan dikirimnya tersebut?
Dalam sebuah kesempatan, ada jamaah yang mengajukan sebuah pertanyaan seperti itu kepada Buya.
Sebagaimana dikutip Jurnal Soreang Kamis 26 Agustus 2021 pada kanal Youtube Al-Bahjah TV.
Baca Juga: Sedih Ditinggal Orang Tersayang Berikut.Tips.dsri Buya Yahya untuk Meneguhkan Hati agar Kuat