JURNAL SOREANG - Pemahaman bahwa harta warisan boleh dibagikan saat orang tua masih hidup ternyata salah, karena jika dibagikan saat masih hidup, harta tersebut adalah hibah.
Hal itu diungkapkan oleh Ustadz Abdul Somad seperti dikutip dari PORTAL JEMBER, Kamis 29 Juli 2021.
Dari unggahan kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, 13 Februari 2021, Ustadz Abdul Somad memberi penjelasan soal perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.
Baca Juga: Hoaks Ustaz Abdul Somad Meninggal Dunia Kena Azab, Berikut Faktanya
Ustadz Abdul Somad mengatakan, harta yang sudah dibagi saat masih hidup adalah hibah.
Untuk hibah, kata Ustadz Abdul Somad, tidak ada batasan harta yang boleh dibagikan.
Yang kedua, wasiat dilansir Ustadz Abdul Somad sebagai harta yang dibagikan setelah seseorang meninggal dunia, tetapi besarannya ditentukan saat ia masih hidup.
Besaran harta wasiat dibatasi tidak lebih dari sepertiga dari total yang dimiliki oleh orang tersebut.