Harta Warisan Tak Boleh Dibagikan Saat Masih Hidup, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 30 Juli 2021, 07:22 WIB
Ustadz Abdul Somad menyampaikan hukum seorang suami yang memberikan gaji sedikit, simak penjelasannya.
Ustadz Abdul Somad menyampaikan hukum seorang suami yang memberikan gaji sedikit, simak penjelasannya. /Tangkap layar YouTube.com/Keindahan Islam

 

JURNAL SOREANG - Pemahaman bahwa harta warisan boleh dibagikan saat orang tua masih hidup ternyata salah, karena jika dibagikan saat masih hidup, harta tersebut adalah hibah.

Hal itu diungkapkan oleh Ustadz Abdul Somad seperti dikutip dari PORTAL JEMBER, Kamis 29 Juli 2021.

Dari unggahan kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, 13 Februari 2021, Ustadz Abdul Somad memberi penjelasan soal perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.

Baca Juga: Hoaks Ustaz Abdul Somad Meninggal Dunia Kena Azab, Berikut Faktanya

Ustadz Abdul Somad mengatakan, harta yang sudah dibagi saat masih hidup adalah hibah.

Untuk hibah, kata Ustadz Abdul Somad, tidak ada batasan harta yang boleh dibagikan.

Yang kedua, wasiat dilansir Ustadz Abdul Somad sebagai harta yang dibagikan setelah seseorang meninggal dunia, tetapi besarannya ditentukan saat ia masih hidup.

Baca Juga: Cak Fakta: Dikabarkan Meninggal Dunia Kena Azab, Ustaz Abdul Somad Dikelilingi Tokoh Agama di Rumah Sakit

Besaran harta wasiat dibatasi tidak lebih dari sepertiga dari total yang dimiliki oleh orang tersebut.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x