Setelah meninggal, dua pertiga harga orang tersebut dibagikan sebagai harta warisan.
Hal itu menegaskan bahwa harta warisan adalah harta seseorang yang dibagikan setelah ia meninggal dunia.
Sama seperti wasiat, ada kentetuan yang harus dipatuhi terkait besaran harga warisan.
Kesimpulannya, Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa harta warisan tidak bisa dibagi saat pemiliknya masih hidup.
Ia juga menegaskan bahwa pembagian harta warisan sudah ditentukan oleh Allah dengan hukum yang adil.
Baca Juga: Sah! Nikahi Gadis 19 Tahun Bernama Fatimah Az Zahra, Ustadz Abdul Somad Kutip Hadits ini
Tak hanya dalam menentukan besaran, tetapi juga waktu pembagiannya.
Allah SWT memang sudah mengatur segala sesuatu dalam kehidupan manusia, tinggal bagaimana kita mengikuti dan menerapkannya dalam kehidupan. (Farhan Alam/PORTAL JEMBER)***
*) Artikel ini sebelumnya pernah tayang di PORTAL JEMBER dengan judul: "Bolehkah Harta Warisan Dibagi saat Masih Hidup? Berikut Jawaban Ustadz Abdul Somad"