JURNAL SOREANG – Masih ingatkah kalian kasus dari Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso yang membuat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia karena keracunan?.
Otto Hasibuan SH yang waktu itu menjadi pengacara Jessica membela 'mati-matian' kliennya hingga mendatangkan saksi ahli dari Australia.
Sontak saja publik bertanya-tanya, mengapa dia mau membela terdakwa yang jika dari sudut pandang umum sudah pasti dinyatakan bersalah dan akan dihukum seberat-beratnya? Apakah dia tidak memiliki hati nurani terhadap keluarga korban?
Baca Juga: 4,4 Juta Hektare Hutan dan Lahan Terbakar, DPR: Akibat Buruknya Penegakkan Hukum
Faktanya, hal ini bukanlah sesuatu yang langka dan jarang terjadi dalam persidangan. Lantas, apa yang membuat mereka mau membela orang yang bersalah dalam sebuah persidangan?
Kesalahan Faktual dan Kesalahan Hukum
Satu hal yang perlu dipahami adalah, persidangan tidak menunjukkan apakah seseorang benar-benar melakukannya atau tidak.
Inilah yang kita sebut kesalahan faktual, dan hal tersebut tidak pernah menjadi tujuan pengadilan.
Baca Juga: Berikan Kepastian Hukum Budaya Daerah, Pansus IV DPRD Bahas Pembentukan Rapeda Pemajuan Kebudayaan