JURNAL SOREANG - Untuk mendorong kepastian hukum penyelenggaraan penguatan budaya, DPRD Kabupaten Bandung melalui panitia khusus (Pansus) IV membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah.
Melalui Pansus IV, DPRD melakukan pembahasan terkait kebudayaan daerah mendapat kepastian hukum dalam penyelengaraan budaya daerah.
Oleh karena itu, Raperda tersebut dipandang perlu dijadikan peraturan daerah (Perda) agar budaya Kabupaten Bandung memiliki jatidiri.
Baca Juga: Akan Dilakukan Pembahasan dengan DPRD, Bupati Bandung Dorong Kodim 0624 Jadi Tipe A
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Pansus IV DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa, menurutnya, Pansus IV dibuat agar memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan penguatan budaya.
"Agar Budaya Kabupaten Bandung mendapat jatidiri daerah, maka perlu dibuatkan peraturannya," kata Riki saat dihubungi Jurnal Soreang, Jumat 2 Juli 2021.
Legislator Fraksi Golkar tersebut menjelaskan, aturan tersebut bertujuan untuk mendorong terciptanya masyarakat Kabupaten Bandung yang memiliki jatidiri, berakhlak mulia dan berperadaban.
Selain itu, juga mempertegas pemahaman masyarakat terhadap nilai nilai luhur budaya daerah secara maksimal dan tentunya nilai yg sesuai dengan landasan pancasila dan uud 45.
Baca Juga: Sinergitas Dalam Membangun Kabupaten Bandung, DPRD Dorong Ranwal RPJMD 2021-2026 Bupati Bandung