Demi Kepastian Hukum, Komnas PA Dukung Penuh Polisi Jemput Paksa AT Anak Anggota DPRD Bekasi, Ini Kasus AT

- 20 Mei 2021, 13:05 WIB
Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait
Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait /tangkap layar kanal YouTube Starpro Indonesia/

JURNAL SOREANG-Demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung pihak kepolisian untuk menjemput tersangka AT terduga kasus kejahatan seksual.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, Komnas PA sebagai institusi independen di bidang perlindungaan anak yang diberi tugas serta fungsi melindungi anak di Tanah Air.

Selain itu, Komnas PA juga mendukung secara penuh penjemputan paksa Polres Bekasi Kota terhadap AT (28) yang merupakan terduga pelaku kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial yang dilakukan terhadap terhadap Putri (bukan nama sebenarnya-red)  untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawaban hukumnya.

Baca Juga: Teori Bigbang Coki Pardede Bikin Anak Tretan Muslim Menangis, Habib Husein Ja'far Angkat Bicara

"AT sudah ditetapkan jadi tersangka, kemudian telah tersedianya alat bukti permulaan yang cukup, maka tidak ada alasan bagi Polres Kota Bekasi untuk tidak segera menangkap dan menahan pelaku," tegas Arist dikutip dari PMJ News, Kamis 20 Mei 2021.

Arist menerangkan, kasus kejahatan seksual serta perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial merupakan tindak pidana khusus.Meskipun, pelaku adalah anak dari anggota DPRD Kota Bekasi, tapi Polres Kota Bekasi tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan sekalipun ada intervensi terhadap kasus memalukan ini.

“Demi kepastian hukum dan demi tegaknya keadilan, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Justru demi keadilan dan kepastian hukum, Komnas Perlindungan Anak meminta orang tua terduga pelaku ikut membantu menyerahkan terduga pelaku kepada Polisi," ujar Arist.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Marak di Kampus, Kemendikbud Ristek Siapkan Ini

"Jangan justru membiarkankan kasus ini berlarut dan bahkan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak," sambung Arist.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x