Bagaimana Hukum Pria Beristri Mengaku Bujang Saat Menikah?

- 13 Mei 2021, 08:57 WIB
Ilustrasi menikah. bagaimana hukum calon pengantin yang berbohong soal statusnya.
Ilustrasi menikah. bagaimana hukum calon pengantin yang berbohong soal statusnya. /unsplash.com/@drewcoffman

JURNAL SOREANG-  Kadang kala untuk tercapainya tujuan, seseorang akan melakukan berbagai cara untuk mengupayakannya, meski dengan jalan berbohong. Contoh kasus, seorang pria beristri mengaku bujangan atau sudah cerai dengan tujuan supaya dapat menikahi wanita yg diinginkannya.

"Bagaimanakah hukumnya berbohong soal status saat menikah?" Kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Dr. Harry Yuniardi, saat dihubungi, Kamis, 13 Mei 2021.

Setidaknya ada 2 aspek yg dapat kita telaah soal ini yakni keabsahan perkawinannya dan konsekuensi hukum lanjutannya.

Baca Juga: Memilih Hidup Jomblo, Bagaimana Islam Memandangnya? Ini Tanggapan MUI

"Pertama, perihal keabsahannya, perkawinan tersebut dinilai sah selama terpenuhi syarat dan  rukun saat akad nikah dilangsungkan," katanya 

Sedangkan mengenai konsekuensi hukum lanjutannya, jika saja pihak wanita mensyaratkan bahwa ia mau menikah/menikahkan hanya jika pihak pria tidak beristri, maka dalam kondisi tersebut spihak wanita dapat mengajukan pembatalan perkawinan (fasakh) melalui jalur khiyar al-ghurur dengan menggunakan pemikiran madzhab Maliki.

"Menurut ulama Malikiyah, ketika salah satu pihak menentukan syarat meski berupa sifat yang tidak urgen, dan ternyata tidak sesuai dengan realita, maka perkawinan tetap sah. Namun bagi pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan khiyar untuk membatalkannya," katanya.

Baca Juga: Benarkah Tidak ada Shalat Tahiyatul Masjid Sebelum Shalat Iedul Fitri? Ini Jawaban MUI

Konsep tersebut diadopsi oleh hukum nasional dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 72 (2). "Hanya saja hal itu berlaku jika dalam tempo 6 bulan sejak menyadari ketidaksesuaian tersebut segera mengajukan permohonan pembatalan perkawinan," kata Harry yang juga Kepala Laboratorium Syariah UIN Sunan Gunung Djati dan pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x