JURNAL SOREANG- Panitia Kerja (Panja) pengendalian dan penindakan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Komisi IV DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para akademisi dan LSM yang bergerak di bidang lingkungan khususnya penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Menurut data Greenpeace Asia Tenggara antara tahun 2015 – 2019, terdapat sekitar 4,4 juta hektar lahan telah terbakar di Indonesia.
Sekitar 789.600 hektar kawasan ini atau sekitar 18 persen telah berulang kali terbakar.
Salah satu yang menjadi fokus perhatian panja tersebut adalah buruknya penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang merupakan penyebab utama masih maraknya kejadian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan politisi senior dari Fraksi PKS drh Slamet dalam.pernyataannya, Jumat, 2 Juli 2021.
Pernyataan anggota DPR RI dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bukannya tanpa alasan.
"Sebab menurut data yang saya peroleh selama periode 2015 hingga 2019 setidaknya 8 dari 10 perusahaan kelapa sawit dengan area terbakar terbesar belum menerima sanksi apa pun meskipun kebakaran tersebut terjadi dalam konsesi mereka," ujarnya.
Selain penegakkan hukum yang lemah, drh Slamet juga menuding pemerintah secara jelas dan nyata juga melemahkan proses perlindungan lingkungan hidup khususnya pencegahan karhutla.