JURNAL SOREANG - Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang memenuhi syarat.
Pada umumnya mengeluarkan harta yang wajib diberikan kepada yang berhak, dilakukan masyarakat dengan menitipkan kepada Amil Zakat yang bertugas di masjid atau tempat pengumpulan sebelum disalurkan.
Namun perlu diketahui bahwa pengelolaan Zakat mempunyai legitimasi khusus yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011.
Peraturan tersebut untuk mengakomodasi pengelolaan zakat secara profesional oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Sehingga dalam menunaikan zakatnya, masyarakat dapat mempercayakan kepada LAZ yang memiliki izin resmi operasional Dirjen Kemenag, atas rekomendasi BAZNAS.
Untuk Skala Kota Bandung, inilah daftar Lembaga Amil Zakat yang memiliki izin resmi:
1. LAZ Indonesia Berbagi
2. LAZ Peduli Umat Bandung Barat
3. LAZ Yayasan Rumah Amal
4. LAZ Zakatku Bakti Persada Kab. Bandung
5. Yayasan Sakinah Berkah Mandiri
6. Yayasan Tasdiqul Quran Dompet Amal, KBB
7. LAZ Citra Ciraka
8. LAZ Graha Dhuafa
9. LAZ Lidzikri
10. LAZ Amal Madani Cimahi
Kementrian Agama secara rutin merilis daftar remi dan tidak resmi Lembaga Amil Zakat yang beroperasi diberbagai skala wilayah, dari Kota/Kabupaten, Provinsi hingga skala Nasional.
Daftar tersebut sengaja dirilis karena tidak semua bisa dengan sengaja bertindak selaku Amil yang bertugas melakukan pengumpulan dan pendistribusian.
Baca Juga: Muluskan Aksi Penipuan Travel Umrah PT Naila, Tersangka Residivis Ganti Nama
Izin dari Kemenag dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari tindak peny alahgunaan dana.***