Ramadhan Terus Berjalan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Harta Ya, Ini Ketentuannya

30 Maret 2023, 17:00 WIB
Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden dan Para Menteri menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara Jakarta, pada Selasa, 28 Maret 2023. Ramadhan Terus Berjalan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Harta Ya, Ini Ketentuannya /Kris Biro Pers Setpres/

 JURNAL SOREANG – Aktivitas membayar zakat adalah wajib bagi orang-orang yang memiliki harta lebih atau memenuhi batas minimal kena zakat (nisab). 

Zakat merupakan rukan Islam yang keempat. Oleh karena itu, jangan sampai lupa membayar zakat fitrah maupun zakat maal/harta di bulan puasa ini.

Membayar zakat bisa dilakukan atau diserahkan melalui amil zakat yang biasanya berada di masjid, atau bisa pula diberikan secara langsung kepada penerima zakat.

Namun alangkah lebih baik zakat dibayarkan kepada lembaga seperti BAZNAS agar lebih bisa dikelola dengan baik.

 Agar tidak salah sasaran , kenali delapan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah, menurut QS. At-Taubah ayat 60:


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Kesimpulannya ada delapan golongan atau ashnaf penerima zakat yakni:

Baca Juga: Inilah Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1444 H-2023, Cek Ya!

1.  Fakir : orang-orang yang tidak memiliki harta dan bahkan kesusahan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-sehari.

2.  Miskin : orang-orang yang memiliki sedikit harta namun kebutuhan pokoknya tidak tercukupi.

3.  Amil : orang-orang yang mengumpulkan uang zakat
4.  Mualaf : orang yang baru masuk Islam.

5.  Riqab : budak yang ingin merdeka.
6.  Gharim : orang-orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

7.  Fisabilillah : orang yang berjuan di jalan Allah atau berdakwah.
8.  Ibnu Sabil atau Musafir : orang asing yang tidak dapat pulang karena tidak ada biaya.

Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok seperti beras yang kita makan sehari-hari sebesar 2,5 kg atau uang tunai seharga beras tersebut.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler