Idul Adha 2022: Penting! Berikut 17 Hewan yang Dilarang Jadi Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat?

30 Juni 2022, 17:46 WIB
Idul Adha 2022: Penting! Berikut 17 Hewan yang Dilarang Jadi Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat? /unsplash.com

JURNAL SOREANG - Idul Adha akan segara tiba, Kemenag sepakat bahwa Idul Adha 2022 ditetapkan pada tanggal 10 Juli mendatang.

Idul Adha identik dengan Sholat serta pelaksanaan Hewan Kurban atau penyembelihan, dan akan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.

Hewan ternak yang dipakai untuk Kurban memiliki syarat tertentu, berdasarkan Syariat Islam.

Berikut adalah 17 Hewan yang Dilarang untuk jadi Hewan Kurban:

Baca Juga: Catat! Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Simak Penjelasan Kemenag, Ditentukan dari Hilal di 86 Titik

1. Al-Anya: buta total pada kedua mata,

2. Al-‘Aura’ Al-Bayyin Uruha: buta sebelah total,

3. Maqthu’ah al-Lisan Kuliha: putus lidah,

4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: putus sebagian lidah,

5. Al-Jad’a: terpotong pada hidung,

Baca Juga: Idul Adha 2022: Bagaimana Ciri-ciri Hewan Kurban yang Dianjurkan Syariat Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya!

6. Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma: putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,

7. Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun: terpotong sebagian telinga,

8. Al-Arja al-Bayyin ‘Urjuha: tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,

9. Al-Jadzma’: tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,

Baca Juga: Persiapan Idul Adha 2022: Bebas Bau Prengus! Simak 6 Tips Penghilang Bau Daging Kambing, Bisa Pakai Timun?

10. Al-Jadzza’: hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu,

11. Maqthu’ah al-Ilyah: hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,

12. Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: sebagian besar ekornya terputus,

13. Maqthu’ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya,

14. Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,

15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya,

Baca Juga: Idul Adha 2022: Penting! Menag Beri Surat Edaran Terkait Salat dan Kurban Saat PMK, Simak Rinciannya

16. Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,

17. Musharramah al-Athibba: hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu.

Semoga bisa membantu!***

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler