Catat! Ini Hukum Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Termasuk Sedekah Biasa?

5 Mei 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah mengunakan uang. /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Zakat fitrah merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Keharusan menunaikan zakat adalah salah satu rukun Islam. Selanjutnya zakat dibagikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau asnaf.

Seperti dilansir Jurnal Soreand dari berbagai sumber, adapun kewajiban zakat fitrah berlaku sesaat setelah seorang muslim memasuki bulan Syawal.

Baca Juga: Mantul! Batik Sukoharjo, Jawa Tengah, Tembus Pasar Amerika Serikat dan Kanada

Tetapi orang boleh membayar zakat fitrah di awal Ramadhan. Sunahnya zakat fitrah diserahkan sebelum hari raya Id.

Sebagaimana Rasulullah SAW menegaskan dalam hadisnya:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai
sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Akhir masa pembayaran zakat fitrah terhitung sejak matahari tenggelam di hari Idul fitri.

Baca Juga: Komda KIPI Jabar Bantah Dugaan Guru Sukabumi Buta dan Lumpuh karena Vaksin Covid-19

Ketentuan inilah pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya yang dapat dilakukan kapan saja.

Sementara itu, pengabaian kewajiban zakat fitrah tanpa uzur jelas diharamkan. Orang yang sengaja mengabaikannya akan menerima catatan dosa sebagaimana keterangan berikut ini :

“Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).

Untuk menghindari kelalaian, zakat fitrah ada baiknya zakat ditunaikan pada awal Ramadan.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5, Rabu 5 Mei 2021: Kabur dari RS Bubun Todong Copet, Serena Jaga jarak dengan Ujang

Menyegerakan membayar zakat hukumnya sunnah, sebagaimana termaktub di dalam salah satu kitab ulama Mazhab Syafi'i, yaitu:

Artinya: "Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu).

Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul... ," (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).

Adapun bentuk zakat fitrah pun ditentukan, hanya makanan pokok seperti beras dan gandum dan sebagainya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dengan catatan kualitasnya harus sesuai dengan kualitas apa yang dikonsumsi sehari-hari.

Disamping itu, bahan makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler