JURNAL SOREANG - Menag Yaqut akhirnya angkat bicara terkait permasalahan PT Al-fatih Travel yang terbukti melakukan keberangkatan Haji Furoda ilegal.
Sebanyak 46 jamaah Haji Furoda yang berangkat melalui PT Al-fatih Travel harus dideportasi karena tidak menggunakan visa resmi mujamalah.
Pihak PT. Al-fatih Travel sendiri mengaku sudah melakukan praktik memberangkatkan Haji Furoda tidak resmi ini dari tahun 2014.
Penemuan praktik Haji Furoda ilegal yang menyeret nama PT. Alfatih Travel tersebut berawal dari pihak Imigrasi bandara yang melakukan pengecakan data.
Akibatnya sebanyak 46 calon jemaah Haji Furoda ilegal ini tertahan di Jeddah dan sudah dipulangkan ke tanah air.
Menteri Agama menegaskan sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas.
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin 4 Juli 2022.