Menurut Menag Yaqut setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang.
"Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar."kata Menag Yaqut.
Lebih lanjut Menag Yaqut pastikan PT Al-Fatih Travel akan diberi sanksi yang tepat.
“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.
Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Penyebab jamaah Haji Furoda tidak lolos proses imigrasi dikarenakan visa yang mereka bawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Setelah diselidiki ternyata pihak travel menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan jamaah Haji Furoda tersebut.***