Jelang Agenda Sidang Perdana Digelar Doni Salmanan Tak Mau Banyak Bicara, Dinan Fajrina Tulis Pesan Ini

- 5 Juli 2022, 19:34 WIB
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022.
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Doni Salmanan tersangka kasus binary Option Quotex sudah dipindahkan dari Bareskrim Polri Jakarta ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pemindahan kasus binary option Quotex Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu dilakukan untuk proses sidang perkara.

Sebelumnya Doni Salmanan sendiri ditahan di Bareskrim Polri sejak bulan Maret lalu karena terbukti melakukan tindakan penipuan dan pencucian uang kasus binary option dalam platform Quotex.

Baca Juga: Idul Adha 2022 : Kemuliaan Bulan Dzulhijah dan Amalan Apa Saja yang Perlu Dilakukan di Bulan Ini

Selain itu Bareskrim Polri juga telah memindahkan seluruh barang bukti aset yang disita dari Doni Salmanan, istri tersangka Dinan Fajrina dan sejumlah saksi.

Rencananya persidangan Doni Salmanan sendiri akan dilaksanakan di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Selama proses persidangan ini Doni Salmanan ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Baca Juga: Kejati Jabar Segera Agendakan Sidang Perdana Kasus Binary Option Quotex, Doni Salmanan: Saya Gak Bisa Ngomong!

Sebanyak 17 Jaksa penuntut umum akan menangani perkara Doni Salmanan yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x