JURNAL SOREANG - Pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu publik sempat dibuat prihatin atas kabar para calon jemaah Haji Furoda asal Indonesia yang di deportasi dari Arab Saudi.
Sebanyak 46 orang calon jemaah Haji Furoda diketahui telah berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan Ibadah Haji pada tahun ini.
Bukan disambut, 46 orang calon jemaah Haji Furoda ini justru ditolak mentah-mentah oleh pihak Arab Saudi setibanya di Bandara Internasional Jeddah.
Diketahui penyebab penolakan ke 46 orang calon jemaah Haji Furoda ini karena dikarenakan masalah penggunaan visa.
Perlu untuk disimak, untuk masuk ke Arab Saudi dan bisa menunaikan Ibadah Haji, calon jemaah harus mengantongi visa Haji Furoda atau juga disebut visa Mujamalah.
Ke 46 orang calon jemaah Haji Furoda tersebut justru tidak mengantongi visa mujamalah dari Indonesia, melainkan dari Singapura dan Malaysia..
Tentu saja, visa yang dimiliki calon jemaah Haji Furoda itu tidak cocok dan terjadi ketidaksesuaian dengan identitas mereka.