Prosedur setelah itu ialah jenazah jemaah haji akan dibawa ke Rumah Sakit Arab Saudi untuk dilakukan poroses otopsi.
Sebelum melakukan proses pemakaman, Tenaga Kesehatan Haji harus meminta surat keterangan dari kepolisian apabila diketahui penyebab kematian jemaah haji tidak wajar.
Lalu proses setelah itu ialah, jenazah dari jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci akan di makamkan.
Menurut Abdul Hafiz selaku anggota tim Surveilans PPI Arab Saudi, ia menyampaikan bahwa jemaah haji yang wafat di Tanah Suci tidak diizinkan untuk di bawa pulang ke Tanah Air.
Sehingga, prosedur pemulangan jenazah jemaah haji asal Indonesia yang wafat di Tanah Suci dapat dikatakan cukup sulit.
Meski begitu, keluarga yang bersangkutan tetap diperbolehkan menghadiri proses pemakaman jenazah jemaah haji asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi.***