Wajib Tahu, Diatur dalam Permenkes, Ini Batas Konsumsi Gula, Garam dan Lemak untuk Jaga Kesehatan

- 6 April 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi, Diatur dalam Permenkes, Ini Batas Konsumsi Gula, Garam dan Lemak untuk Jaga Kesehatan
Ilustrasi, Diatur dalam Permenkes, Ini Batas Konsumsi Gula, Garam dan Lemak untuk Jaga Kesehatan /Pixabay

JURNAL SOREANG - Asupan makanan yang mengandung gula, garam dan lemak (GGL) ternyata diatur secara khusus didalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2013.

Hal itu dilakukan karena gula, garam dan lemak menjadi pemicu utama timbulnya penyakit. Diantaranya darah tinggi, diabetes, stroke, penyakit jantung hingga gagal ginjal.

Penting bagi kita untuk mengetahui berapa kadar batas aman dari 3 bahan tersebut, agar bisa mengontrol asupan makanan lebih baik.

Baca Juga: Wow! Ternyata Berbuka Puasa dengan Air Putih Hangat Punya Banyak Manfaat, Simak Penjelasannya

Biasanya kita hanya tau saat makannya saja, tanpa mengetahui berapa kandungan GGL didalam makanan yang dikonsumsi.

Menurut Permenkes No. 30 Tahun 2013 anjuran yang diperbolehkan dalam satu hari, kandungan GGL sebaiknya segini:

1. Konsumsi gula 10% dari total energi (200kkal), artinya batas konsumsi gula setelah disesuaikan dengan total energi, sebanyak 50 gram. Atau setara dengan 4 sendok makan.

2. Konsumsi garam usahakan tidak lebih dari 2000mg natrium atau 5 gram, yang setara dengan 1 sendok teh.

Baca Juga: Anda Sembelit Ketika Puasa di Bulan Ramadhan? Coba Minum Jus Ini, Kata dr. Cahyo Bisa Melancarkan BAB

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x