JURNAL SOREANG - Asupan makanan yang mengandung gula, garam dan lemak (GGL) ternyata diatur secara khusus didalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2013.
Hal itu dilakukan karena gula, garam dan lemak menjadi pemicu utama timbulnya penyakit. Diantaranya darah tinggi, diabetes, stroke, penyakit jantung hingga gagal ginjal.
Baca Juga: Wow! Ternyata Berbuka Puasa dengan Air Putih Hangat Punya Banyak Manfaat, Simak Penjelasannya
Biasanya kita hanya tau saat makannya saja, tanpa mengetahui berapa kandungan GGL didalam makanan yang dikonsumsi.
Menurut Permenkes No. 30 Tahun 2013 anjuran yang diperbolehkan dalam satu hari, kandungan GGL sebaiknya segini:
1. Konsumsi gula 10% dari total energi (200kkal), artinya batas konsumsi gula setelah disesuaikan dengan total energi, sebanyak 50 gram. Atau setara dengan 4 sendok makan.
2. Konsumsi garam usahakan tidak lebih dari 2000mg natrium atau 5 gram, yang setara dengan 1 sendok teh.