Wajib Tahu, Diatur dalam Permenkes, Ini Batas Konsumsi Gula, Garam dan Lemak untuk Jaga Kesehatan

- 6 April 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi, Diatur dalam Permenkes, Ini Batas Konsumsi Gula, Garam dan Lemak untuk Jaga Kesehatan
Ilustrasi, Diatur dalam Permenkes, Ini Batas Konsumsi Gula, Garam dan Lemak untuk Jaga Kesehatan /Pixabay

3. Kebutuhan lemak yang dianjurkan 20-25% dari total energi (700 kkal), artinya setara dengan 67 gram, atau 5 sendok makan.

Kementerian kesehatan merumuskan pola yang lebih mudah untuk diingat yakni cukup 4.1.5, yang artinya cukup 4 sendok makan gula, 1 sendok teh garam, dan 5 sendok makan lemak.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah