Info Seputar Ramadhan: Vaksinasi Covid-19 Apakah Membatalkan Puasa? Simak Fatwa MUI

- 13 April 2022, 00:17 WIB
Ilustrasi vaksin, Info Seputar Ramadhan : Vaksinasi Covid-19 Apakah Membatalkan Puasa? Simak Fatwa MUI
Ilustrasi vaksin, Info Seputar Ramadhan : Vaksinasi Covid-19 Apakah Membatalkan Puasa? Simak Fatwa MUI /pexels

JURNAL SOREANG - Sudah 3 kali Ramadhan warga Indonesia masih berhadapan dengan Covid-19.

Di tahun ketiga ini sudah masuk kepada vaksin ketiga yaitu vaksin booster.

Sebagian masyarakat bertanya, bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadhan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?

Baca Juga: Ingat! 3 Waktu Utama Terkabulnya Do’a di Bulan Ramadhan Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Baca Juga: Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Kalap Saat Belanja Ramadhan

Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x