Info Seputar Ramadhan: Vaksinasi Covid-19 Apakah Membatalkan Puasa? Simak Fatwa MUI

- 13 April 2022, 00:17 WIB
Ilustrasi vaksin, Info Seputar Ramadhan : Vaksinasi Covid-19 Apakah Membatalkan Puasa? Simak Fatwa MUI
Ilustrasi vaksin, Info Seputar Ramadhan : Vaksinasi Covid-19 Apakah Membatalkan Puasa? Simak Fatwa MUI /pexels

Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi.

Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Baca Juga: Tiga Pemain Persib Masuk Nominasi Favorite Player Awards 2022 : Teja Paku Alam, Marc Klok dan Frets Butuan

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan.

Hal itu untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Pantes Crazy Rich, Georgina Rodriguez Spill 9 Mobil Mewah Milik Cristiano Ronaldo, Ini Daftar Harganya!

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah