JURNAL SOREANG – Memasuki Bulan puasa meski Ramadhan kali ini masih dalam keadaan pendemi Covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi masih berjalan terutama vaksin booster, yang akan terus berjalan tidak kecuali dibulan Ramadhan.
Namun di bulan Ramdhan masih banyak orang yang enggan atau ragu melakukan vaksinasi saat berpuasa.
Baca Juga: PMI Kabupaten Bandung Berikan 'Kadeudeuh' Peserta Vaksinasi dengan Minyak Goreng, Target 1.000 Orang
Keraguan masyarakat terhadap vaksinasi selama puasa di jawab oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat termasuk MUI Jabar.
Mengacu pada keputusan Fatwa MUI no.13 tahun 2021 tentang Vaksin Covid-19 saat berpuasa, MUI menyatakan dalam surat edarannya di antaranya:
a) Vaksin Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, karena kegiatan vaksinasi pada dasarnya disuntikan melalui otot.
Baca Juga: Vaksinasi Massal Diselenggarakan Pemprov Jabar, Mulyono Acungi Jempol Terhadap Andil Masyarakat!
b) Melakukan Vaksinasi covid-19 bagi umat islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.