Bolehkah Vaksinasi Saat Masih Berpuasa? Apa Vaksinasi Bisa Batalkan Puasa? MUI Beri Tanggapan

- 30 Maret 2022, 20:35 WIB
Warga mengikuti vaksinasi di PMI Kabupaten Bandung dengan kadeudeuh minyak goreng
Warga mengikuti vaksinasi di PMI Kabupaten Bandung dengan kadeudeuh minyak goreng /Sarnapi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG – Memasuki Bulan puasa meski  Ramadhan kali ini masih dalam keadaan pendemi Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi masih berjalan terutama vaksin booster, yang akan  terus berjalan tidak kecuali dibulan Ramadhan.

Namun di bulan Ramdhan masih banyak orang yang enggan atau ragu melakukan vaksinasi saat berpuasa.

Baca Juga: PMI Kabupaten Bandung Berikan 'Kadeudeuh' Peserta Vaksinasi dengan Minyak Goreng, Target 1.000 Orang

Keraguan masyarakat terhadap vaksinasi selama puasa di jawab oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat termasuk MUI Jabar.

Mengacu pada keputusan Fatwa MUI no.13 tahun 2021 tentang Vaksin Covid-19 saat berpuasa, MUI menyatakan dalam surat edarannya di antaranya:

a) Vaksin Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, karena kegiatan vaksinasi pada dasarnya disuntikan melalui otot.

Baca Juga: Vaksinasi Massal Diselenggarakan Pemprov Jabar, Mulyono Acungi Jempol Terhadap Andil Masyarakat!

b) Melakukan Vaksinasi covid-19 bagi umat islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x