Berkas Perkara Lima Tersangka Kasus Robot Trading Evotrade Dinyatakan Lengkap, Bareskrim Polri Lakukan Ini

- 18 Mei 2022, 22:10 WIB
Berkas Perkara Lima Tersangka Kasus Robot Trading Evotrade Dinyatakan Lengkap, Bareskrim Polri Lakukan Ini
Berkas Perkara Lima Tersangka Kasus Robot Trading Evotrade Dinyatakan Lengkap, Bareskrim Polri Lakukan Ini /

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas milik lima tersangka yang terlibat kasus penipuan berkedok investasi robot trading Evotrade

Berkas perkara kasus investasi bodong robot trading Evotrade yang menjerat lima tersangka ke Kejaksaan dinyatakan lengkap atau P21.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan lima tersangka Evotrade yang berkas perkaranya telah lengkap yaitu AKA, B, DES, MS dan AM.

Baca Juga: Tingkatkan Energi Positi Anak Melalui Kata-kata Afirmasi, Berikut Penjelasan dari Kaca Mata Psikolog

Gatot pun menambahkan penyidik sudah melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

"Telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dan sudah dilakukan proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa, 26 April 2022," ujar Gatot kepada wartawan, Rabu 18 Mei 2022. Seperti dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.

Gatot juga menjelaskan, satu berkas perkara tersangka yang berinisial AD masih belum diserahkan ke Kejaksaan karena berkas belum lengkap.

Baca Juga: Nah Lho! 5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit Dicekal Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Dikarenakan, AD ditangkap dan ditahan dalam waktu yang berbeda dibandingkan dengan lima pelaku lainnya.

"Untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan, karena dia ditangkap berbeda waktu dengan tersangka lain,".

Sebagai informasi, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Evotrade.

Baca Juga: Nah Lho! 5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit Dicekal Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Seperti diketahui, Dittipideksus Bareksrim Polri mengungkap kasus penipuan investasi robot trading Evotrade. 

Dalam prosesnya, para pelaku menggunakan skema piramida atau ponzi untuk menjual aplikasi tak berizin.

Modus para pelaku dalam kasus ini yakni dengan menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, 150 USD, 300 USD, dan 500 USD. 

Baca Juga: 7 Statistik Luar Biasa Perjalanan Liverpool ke Final Liga Champions, Luis Diaz dan Sadio Mane Ikut Kecipratan

Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.

Adapun jumlah member yang sejauh ini telah terkumpul sebanyak 3 ribu yang tersebar mulai dari Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lainnya.

Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x