Setelah Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Robot Trading Evotrade Anang Diantoko, Rugikan Rp400 Miliar Membernya

- 24 Maret 2022, 12:29 WIB
Setelah Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Robot Trading Evotrade Anang Diantoko, Rugikan Rp400 Miliar Membernya
Setelah Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Robot Trading Evotrade Anang Diantoko, Rugikan Rp400 Miliar Membernya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik robot trading Evotrade, Anang Diantoko.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengatakan, Anang ditangkap Minggu 20 Maret 2022.

“(Penangkapan) di Villa Grey Jalan Duku Indah, Kecamatan Umalas, Kuta Utara,” sebut Whisnu dalam keterangannya, Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Pimpinan Pesantren Gontor Terkejut Saat Datang ke Pesantren Al Ihsan Baleendah, Kok Jadi Gini?

Anang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022. 

Dalam kasus robot Evotrade, 5 tersangka sudah ditahan oleh pihak penyidik di rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyatakan pelaku ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dan buron selama kurang lebih 3 bulan.

Baca Juga: Italia Punya Beban! Prediksi Italia VS Makedonia Utara, Play Off Piala Dunia 2022 Qatar

"Kemarin tim penyidik dari Subdit V Industri Keuangan Non Bank telah menangkap buronan kasus robot trading ilegal atas nama Anang Diantoko. Pelaku ditangkap di sebuah villa di Kuta, Bali setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo dan terakhir termonitor di Kuta, Bali," ungkap Whisnu.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x