Nah Lho! 5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit Dicekal Bareskrim Polri, Ini Alasannya

- 18 Mei 2022, 22:02 WIB
Bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto pakai baju tahanan Bareskrim Polri
Bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto pakai baju tahanan Bareskrim Polri /Polri TV

JURNAL SOREANG - Sebanyak lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit dicekal oleh Bareskrim Polri.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial, HA, FM, WR, BY, dan HD.

Untuk menerbitkan surat cekal, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Baca Juga: Pernah Pacaran dengan Amanda Manopo, El Rumi Bongkar Sikap Asli Pemeran Andin Ikatan Cinta

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan alasan di balik pencekalan terhadap kelima tersangka.

Ternyata, langkah ini dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice.

"Penyidik sudah mengirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi red notice," ujar Gatot dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga: China Mundur Jadi Tuan Rumah Piala Asia Karena Alasan Ini, Akankah Penggantinya Jepang?

Selain itu, lanjut Gatot, penyidik juga tengah merampungkan administrasi penerbitan daftar pencarian orang (DPO).

Mengingat, penerbitan DPO merupakan salah satu syarat pengajuan red notice yang diwajibkan Interpol.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x