Sebagai informasi, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Evotrade.
Baca Juga: Nah Lho! 5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit Dicekal Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Seperti diketahui, Dittipideksus Bareksrim Polri mengungkap kasus penipuan investasi robot trading Evotrade.
Dalam prosesnya, para pelaku menggunakan skema piramida atau ponzi untuk menjual aplikasi tak berizin.
Modus para pelaku dalam kasus ini yakni dengan menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, 150 USD, 300 USD, dan 500 USD.
Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.
Adapun jumlah member yang sejauh ini telah terkumpul sebanyak 3 ribu yang tersebar mulai dari Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lainnya.
Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***