Kerugian 550 Korban Kasus Penipuan Robot Trading Fahrenheit Mencapai Rp480 Miliar, ini Rinciannya

- 17 April 2022, 08:27 WIB
Bos Hendry Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit
Bos Hendry Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit /Polri TV

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal Polri mencatat 550 orang menjadi korban kasus robot trading palsu Fahrenheit.

Total kerugian para korban tersebut mencapai Rp480 miliar.

Kurang lebih kerugiannya mencapai Rp 480 miliar, kata Direktur Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen Whisnu Hermawan seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA, Kamis 7 April 2022 lalu.

Dari proses investigasi, robot trading Fahrenheit tidak memiliki izin dari otoritas terkait. Fahrenheit menggunakan skema Ponzi.

Baca Juga: Tingkatkan Hubungan Kepada Allah di Bulan Ramadhan, Kata Ustad Abdul Somad

Skema Ponzi adalah modus investasi penipuan dengan pola membayar investor keuntungan dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang dibuat oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi tersebut.

"Ternyata setelah diusut tidak berizin. Lalu ada untung tetap 1 hari 1 persen, maksimal 25 persen. Yang ketiga, setelah kami selidiki skemanya, skema Ponzi", kata Whisnu.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menangkap Hendry Susanto yang merupakan Direktur PT FSP Academy Pro atau perusahaan yang membidangi trading robot.

Hendry Susanto diduga sebagai dalang kasus robot trading Fahreinhet. Dia adalah direktur dalam struktur perusahaan.

Baca Juga: Tiara Andini Berikan Kejutan Pada Alshad Ahmad, Bikin Netizen Iri

Selain itu, empat orang lainnya telah ditangkap berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Namun, penangkapan mereka dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri telah resmi menetapkan tersangka Hendry Susanto bos robot trading Fahrenheit.

Usai penetapan tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Penahanan terhadap Bos Hendry dilakukan penyidik Bareskrim Polri, terhitung mulai tanggal 22 Maret sampai dengan 10 April 2022.

Baca Juga: Harga Pangan dan BBM Naik, Angka Kemiskinan Juga Ikut Naik?

Kanit Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Braiel A Rondonuwu mengatakan tersangka HA dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 22 Maret sampai tanggal 10 April dan bisa diperpanjang.

“Saat ini, kami butuh dukungan masyarakat dalam selesaikan perkara ini. Saat ini, kita juga berkoodinator dengan pihak PPATK untuk menelusuri ke mana dana ini dan siapa yang menikmatinya. Itu yang kita kerjakan selanjutnya,” papar Braiel dalam keterangannya, dikutip dari Polri TV, Rabu 6 April 2022.

Ditambahkan Braiel, anggotanya baru berhasil menemukan dan menyita satu buah tas mewah Louis Vuitton yang diduga harganya berkisar di atas Rp100 juta.

“Dan, kita juga minta izin ke Pengadilan Jakarta Barat untuk menyita satu apartemen,” jelasnya. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah