Ngaku-Ngaku Berizin Resmi, Robot Trading Fahrenheit Tipu Ratusan Korban

- 8 April 2022, 23:10 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan /Jurnal Soreang /Polri TV

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, jumlah korban yang tertipu investasi bodong robot trading Fahrenheit sebanyak 550 orang.

Jumlah tersebut berdasarkan data laporan aduan yang tercatat di kepolisian selama proses penegakan hukum berjalan.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Hatur Nuhun Mohammed Rashid, Persib Bandung Terus Berburu Pemain Demi Juara Liga 1

Adapun terkait kerugian yang dialami korban, Whisnu memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Robot trading ini (Fahrenheit) merugikan kurang lebih 550 korban pengadu, kerugiannya mencapai Rp480 miliar," ujar Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 7 April 2022.

Ditambahkan Whisnu, aplikasi robot trading Fahrenheit beroperasi dengan mengaku mengantongi izin resmi pemerintah.

Baca Juga: Disodori Menu Vegan Saat Rapat, Sejumlah Pejabat Pemerintahan Oxford Malah Cari Daging ke Restoran Terdekat

Namun, penyidik kemudian dapat membuktikan bahwa operasional Fahrenheit tidak mendapat izin dari pemerintah alias ilegal.

"Setelah didalami, ternyata tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen, maksimal 25 persen dan skemanya setelah didalami adalah skema ponzi," jelas Whisnu.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah