Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan dan Ini Satu Lagi Tersangka Binary Option Binomo

- 7 April 2022, 22:49 WIB
Ilustrasi binary option Binomo. Polisi kini sudah menetapkan 4 tersagka kasus penipuan investasi Binary Option Binomo.
Ilustrasi binary option Binomo. Polisi kini sudah menetapkan 4 tersagka kasus penipuan investasi Binary Option Binomo. /freepik.com/vectors/background

Sementara tersangka lainnya Brian Edgar Nababan merupakan salah satu manager aplikasi Binary Option Binomo, yang merekrut Fakarich sebagai afiliator.

Dari Fakarich, penyidik menemukan aliran dana Indra Kenz senilai Rp1,9 miliar terkait Binary Option Binomo. Sedangkan Brian Edgar Nababan diketahui mentransfer dana kurang lebih Rp120 juta kepada Indra Kenz.

"Dari keterangannya, informasinya (uang tersebut) untuk membeli jam. Tapi ini kita dalami terus," kata Chandra.

Sedangkan penyidik lebih dulu menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka Binary Option Binomo pada pertengahan Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah untuk Surabaya dan Sekitarnya, Jumat 8 April 2022 dan Doa Nabi agar Terhindar dari Penyakit

Keempat tersangka sama-sama dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah