Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan dan Ini Satu Lagi Tersangka Binary Option Binomo

- 7 April 2022, 22:49 WIB
Ilustrasi binary option Binomo. Polisi kini sudah menetapkan 4 tersagka kasus penipuan investasi Binary Option Binomo.
Ilustrasi binary option Binomo. Polisi kini sudah menetapkan 4 tersagka kasus penipuan investasi Binary Option Binomo. /freepik.com/vectors/background

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka kasus penipuan investasi Binary option Binomo.

Tersangka baru Binary Option tersebut yakni WMN atau Wiky selaku admin akun telegram milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dengan adanya tersangka baru ini, berarti bareskrim sudah menetapkan 4 tersangka kasus Binary Option karena sebelumnya sudah 3 orang jadi tersangka yakni Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan.

Baca Juga: Waspada! Inilah 4 Penyakit Langganan Bulan Puasa Ramadhan Hingga Cara Pencegahannya

“Sampai hari ini kasus Binary Option Binomo jadi empat tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 7 April 2022.

Dilansirkan Antara, tersangka Wiky ditangkap Rabu 6 April 2022 di wilayah Tangerang, Banten. Ia terlibat Binary Option Binomo sebagai admin akun Telegram trading milik Indra Kenz.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara menuturkan, Wiky menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp308 juta.

Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka, Senin 4 April 2022. Ia merupakan guru yang mengajarkan trading Binary Option Binomo kepada Indra Kenz.

Baca Juga: Siapkah Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Benarkah Sudah Aman Sehingga Mudik Boleh?

Sementara tersangka lainnya Brian Edgar Nababan merupakan salah satu manager aplikasi Binary Option Binomo, yang merekrut Fakarich sebagai afiliator.

Dari Fakarich, penyidik menemukan aliran dana Indra Kenz senilai Rp1,9 miliar terkait Binary Option Binomo. Sedangkan Brian Edgar Nababan diketahui mentransfer dana kurang lebih Rp120 juta kepada Indra Kenz.

"Dari keterangannya, informasinya (uang tersebut) untuk membeli jam. Tapi ini kita dalami terus," kata Chandra.

Sedangkan penyidik lebih dulu menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka Binary Option Binomo pada pertengahan Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah untuk Surabaya dan Sekitarnya, Jumat 8 April 2022 dan Doa Nabi agar Terhindar dari Penyakit

Keempat tersangka sama-sama dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah