Hingga saat ini aset kedua tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan yang sudah disita kepolisian mencapai 160 Milliar rupiah.
Menurut Pakar Hukum Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, menyampaikan bahwa uang para korban kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.
“Kita akan lihat arah dan harapan tersesarnya adalah melalui TPPU untuk menjamin Insya Allah ada pengembalian uang kepada korban,” kata Yeti Garningsih
“Dikembalikan kepada yang berhak (korban), Korupsi yang berhak memang negara,” tambahnya
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option.
Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.
Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***